Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perikanan

 

Dinas Perikanan Kabupaten Belitung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tantang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung. Serta berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Belitung. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Perikanan Kabupaten Belitung mempunyai :

TUGAS :

“Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan “

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan, Penerbitan SIUP di Bidang Pembudidayaan Ikan yang usahanya dalam 1(satu) daerah Kabupaten, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
    • Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan, Penerbitan SIUP di Bidang Pembudidayaan Ikan yang usahanya dalam 1(satu) daerah Kabupaten, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
    • Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan, Penerbitan SIUP di Bidang Pembudidayaan Ikan yang usahanya dalam 1(satu) daerah Kabupaten, Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Tempat  Pelelangan  Ikan  (TPI)  dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan;
    • Pelaksanaan Administrasi Dinas Perikanan; dan
    • Pelaksanaan Fungsi lain yang terkait Bidang Kelautan dan Perikanan yang diberikan oleh Bupati.

Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya Dinas Perikanan Kabupaten Belitung terdiri dari Sekretariatan dan empat bidang teknis yang akan mengkoordinasikan sektor perikanan di Kabupaten Belitung terdiri dari Sekretaris, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Usaha Perikanan dan Bidang Sumber Daya Perikanan. Keempat Bidang diatas ini melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil. Dalam pelaksanaan tugasnya bidang perikanan tangkap menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan bahan penyususnan rencana program dan kegiatan serta anggaran di bidang kerjanya;
    2. Penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan kelembagaan dan sumber daya nelayan, penangkapan ikan serta sarana dan prasarana perikanan tangkap  nelayan kecil;
    3. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya ; dan
    4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksasnaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidaya ikan. Dalam pelaksanaan tugasnya bidang perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran di bidang kerjanya;
    2. Penyiapan koordinasi, fasilitasi perumsan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia perikanan budidaya, penyelenggaraan budidaya perikana serta sarana dan prasarana usaha kecil pembudidaya ikan;
    3. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
    4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bidang Usaha Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam penyiapan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyiapan penerbitan perizinan/rekomendasi usaha perikanan, peningkatan daya saing hasil perikanan, akses pasar dan promosi, serta penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Dalam pelaksanaan tugasnya bidang Usaha Perikanan menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran di bidang kerjanya;
    2. Pelaksanaan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelayanan usaha dan perizinan perikanan, peningkatan daya saing hasil perikanan, peningkatan akses pasar, promosi da penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan;
    3. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
    4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bidang Sumber Daya Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan pembudidaya ikan, serta sumber daya perikanan. Dalam pelaksanaan tugasnya bidang Sumber Daya Perikanan menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran di bidang kerjanya;
    2. Penyiapan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi sertaa pelaporan pengelolaan dan pengendalian seumber daya perikanan, pemulihan dan pelestarian sumberdaya perikanan serta pemanfaatan sumber daya perikanan;
    3. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
    4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.