Surat Rekomendasi Bukti Pencatatan Kapal Perikanan(BPKP)

NOKOMPONENURAIAN
1. Persyaratan PelayananPermohonan penerbitan rekomendasi BPKP yang diajukan masyarakat Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
a. Mengisi formulir permohonan cek fisik dan Surat Pernyataan yang ditandatangani pemohon/penanggungjawab bermaterai Rp. 6.000,- 1 (satu) rangkap;
b. Fotokopi KTP pemohon/penanggungjawab perusahaan 1 (satu) rangkap
2.Sistem mekanisme dan prosedura. Pemohon meminta informasi ke Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
b. Pemohon mendapatkan penjelasan dari Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
c. Pemohon meminta formulir Permohonan Cek Fisik Kapal sebagai persyaratan diterbitkannya Surat Rekomendasi BPKP
d. Pemohon mengisi formulir permohonan
e. Pemohon menyerahkan formulir beserta kelengkapannya kepada Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
f. Pemohon menunggu proses pembuatan izin sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan
g. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS atau telpon bahwa Surat Rekomendasi sudah selesai
h. Pemohon datang ke Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
i. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi BPKP
j. Pemohon menerima Surat Rekomendasi
3.Jangka waktu pelayanan2 Hari Kerja (sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar)
4.Biaya/tarifTidak Ada Biaya Retribusi (Berdasarkan Permen KP Nomor 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap)
5.Produk PelayananSurat Rekomendasi BPKP
6.Penanganan Pengaduan– Melalui quesioner yang diberikan Dinas Perikanan
– Datang langsung menemui Kepala Bidang Usaha Perikanan
– Surat tertulis ditujukan ke Dinas Perikanan Kabupaten Belitung
– Melalui telpon kantor (0719) 21137