Surat Rekomendasi Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI)

NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan PelayananPermohonan penerbitan Surat rekomendasi TPUPI yang diajukan masyarakat Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:
a. Mengisi formulir permohonan cek fisik dan Surat Pernyataan yang ditandatangani pemohon/penanggungjawab bermaterai Rp. 6.000,- 1 (satu) rangkap;
b. Fotokopi KTP pemohon/penanggungjawab perusahaan 1 (satu) rangkap Sertifikat tanah/SKT Surat Keterangan Kepala Desa  
2.Sistem mekanisme dan prosedura. Pemohon meminta informasi ke Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
b. Pemohon mendapatkan penjelasan dari Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
c. Pemohon meminta formulir Permohonan Cek Fisik Usaha Budidaya sebagai persyaratan diterbitkannya Surat Rekomendasi TPUPI
d. Pemohon mengisi formulir permohonan
e. Pemohon menyerahkan formulir beserta kelengkapannya kepada Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
f. Pemohon menunggu proses pembuatan izin sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan
g. Pemohon menerima pemberitahuan melalui SMS atau telpon bahwa Surat Rekomendasi sudah selesai
h. Pemohon datang ke Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan Perikanan
i. Pemohon mengambil Surat Rekomendasi Kapal Perikanan
j. Pemohon menerima Surat Rekomendasi
3.Jangka waktu penyelesaian2 Hari Kerja (sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar)  
4.Biaya/tarifTidak Ada Biaya Retribusi (Berdasarkan Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan RI Nomor: 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidaya Ikan)
5.Produk PelayananSurat Rekomendasi TPUPI  
6.Penanganan Pengaduan– Melalui quesioner yang diberikan Dinas Perikanan
– Datang langsung menemui Kepala Bidang Usaha Perikanan
– Surat tertulis ditujukan ke Dinas Perikanan Kabupaten Belitung
– Melalui telpon kantor (0719) 21137